LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KLAS IIA CIREBON

Jl. Wijaya Kusuma, Gintung Tengah, Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Laman

  • Beranda
  • Layanan Masyarakat
  • Program Pembinaan
  • Program Rehabitasi
  • Profil

Program Rehabitasi

Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Beranda
Langganan: Komentar (Atom)
Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Selamat datang di alamat blog kami http://lapassustikcirebon.blogspot.com





PEJABAT STRUKTURAL LAPAS NARKOTIKA CIREBON

KALAPAS :
AMRAN SILALAHI, Bc.IP, SH.

KEPALA KPLP :
ACHMAD MUCHLISIN, AMd.IP, S.Sos.

KEPALA SEKSI ADMIN. KAMTIB
CHANDRA WIHARTO, AMd.IP, S.Sos.

KEPALA SEKSI BINADIK :
MUJIYANA, SH.

KEPALA SEKSI GIATJA :
Drs. RAMDHAN GINANJAR

KEPALA SUBBAG. T U :
ELPRI YUNIOR USMAN, S.Sos

Sekilas

Foto saya
LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KLAS IIA CIREBON
adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang Pemasyarakatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat berkedudukan di Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cirebon mempunyai tugas pokok melaksanakan pemasyarakatan narapidana pengguna narkotika dan obat terlarang lainnya. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cirebon mempunyai fungsi : 1. Melaksanakan pembinaan narapidana/anak didik kasus narkotika. 2. Memberikan bimbingan, terapi dan rehabilitasi narapidana/anak didik kasus narkotika. 3. Melakukan bimbingan sosial/kerohanian. 4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib lapas. 5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Lihat profil lengkapku

SEPULUH PRINSIP PEMASYARAKATAN

  1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
  2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam negara.
  3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertobat.
  4. Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
  5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
  6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan yang menunjang usaha peningkatan produksi.
  7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila.
  8. Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia.
  9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai salah satu derita yang dialaminya.
  10. Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif, korektif dan edukatif dalam Sistem Pemasyarakatan.

Daftar tautan lain

  • http://bimkemas.kemenkumham.go.id
  • http://jabar.kemenkumham.go.id
  • http://www.bapas-cirebon.org
  • http://www.ditjenpas.go.id
  • http://www.kemenkumham.go.id
Chan's. Tema PT Keren Sekali. Diberdayakan oleh Blogger.