Kamis, 08 September 2011


Logo Baru Kemenkumham



JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan perubahan lambang yang sebelumnya bergambar pohon beringin kini, pohon beringin itu digambarkan dengan secara modern.

Lambang atau logo beringin yang dulunya hijau, kini digambar dengan goresan garis-garis lurus sebagai batang dan lima buah setengah lingkaran sebagai daun dengan warna emas.

“Kerangka pemikiran logo baru kemenkumham sejalan denga reformasi birokrasi Kemenkumham dan persetujuan presiden memberikan remunerasi kepada pegawai Kemenkumham. Sehingga dipandang perlu penyesuaian yang juga dilambangkan dengan paradigma baru melalui perubahan logo. Logo baru diberi nama "BANGKUMHAMNAS" pembangunan hukum dan ham nasional,” kata Humas Kemenkumham Martuar Batubara kepada okezone, Senin (25/7/2011).

Martuar menambahkan logo yang dibuat menggambarkan transformasi yang bermakna melindungi masyarakat, pelayanan prima, peningkatn professionalisme, spirit dan kebanggaan untuk meningkatkan atmosfir kinerja seluruh jajaran Kemenkumaham. Pembutan logo baru, kata Martuar tidak menggunakan biaya sepeserpun, karena dibuat oleh kalangan pegawai di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Logo tidak ada biayaya karena logo itu dibuat oleh Dijen HKI. Tidak dianggarkan di Dipa. Buakan pihak luar yang membuat logo,” tambahnya.

Setelah perubahan lambang baru, pihaknya akan melakukan perubahan lambang pada kop surat, emblem, dan seragam menyesuaikan warna pada lambang Kemenkumham yang baru. Secara bertahap akan ada perubahan di seluruh Indonesia.

“Emblem ini berubah semua untuk Ditjen pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi akan berubah mengikurti logo baru. Seluruh Kop surat, papan nama, emblem, ada standarisaisi, seragam” tambahnya

Namun, Martuar enggan memberitahukan berapa anggaran yang dikeluarkan untuk melakukan perubahan logo secara administrasi tersebut. Anggaran, katanya kan disesuakian dengan kebutuhan.

“Saya belum tahu. Tentu ya dianggarkan cuma disesuaikan dengan kebutuhan yang mendesak,” tandasnya.
Sumber : www.ditjenpas.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar yang anda sampaikan