Kamis, 21 April 2011

Bagi Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran-pemiki'ran mengenai fungsi pemldanaan tidak iagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabiiitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pernasyarakatan yang teiah dttetapkan dengan suatu sistem pertakuan terhadap para petanggar hukum di Indonesia yang dinamakan dengan Sistem Pernasyarakatan,
Istiiah pemasyarakatan untuk pertama kah disampaikan oieh Afmarhum Bapak SAHARDJO, SH {Menteri Kehakiman pada saat itu) pada tanggal 5 juli 1963 daiam pidato penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oieh Universitas Indonesia, Pemasyarakatan oleh beiiau dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara,

Satu tahun kemudian, pada tangga! 27 April 1964 daiam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dHaksanakan di Lembang Bandung, istitah pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan. Pemasyarakatan daiam konferensi ini dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para peianggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadifan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosia! atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan di daiam masyarakat.
Daiam perkembangan seianjutnya, peiaksanaan sistem pemasya¬rakatan semakin mantap dengan diundangkannya Undang Undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dengan adanya Undang Undang Pemasyarakatan ini maka makin kokoh usaha-usaha untuk mewujudkan visi Sistem Pemasyarakatan, sebagai tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasiia yang diiaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kuaiitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesaiahan, memperbatki diri dan tidak menguJangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembaii oieh iingkungan masyarakat, dapat aktif berperan daiam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar yang anda sampaikan